Thanks for visiting my blog ^_^

Rabu, 29 Januari 2014

KITA PUNYA HAK UNTUK TAHU DAN MEMBELA DIRI!!



Guys.. Pernah di tilang polisi ?

pasti pernah dong , atau ga minimal ya lihat orang di tilang lahh.. :P

Tau ga alasannya kenapa di tilang ? pernah di tawari "mau bayar atau sidang?" ? tau ga kemana uang yang kalian bayar (baik langsung maupun sidang) itu mengalir ? J

.

.

Okeh saya jelaskan sedikit. #sok banget dah :P

 ketika seseorang di tilang oleh petugas kepolisian, ntah itu belum punya sim atau melanggar rambu lalu lintas, kita diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan UU yang berlaku. Pembayaran denda ini bisa secara langsung maupun ketika sidang yang ditentukan (tergantung keinginan si pelanggar). Tpi tahukan kita kemana arah uang itu ? o.O

Sesuai judul postingan saya kali ini, kita sebagai warga negara PUNYA HAK UNTUK TAHU (Tpi bukan yang aneh2 lho ya :D) . Sbb :

1. Kita punya hak untuk tahu alasan ditilang.

Sering kali ketika kita tiba-tiba diberhentikan oleh polisi, polisi langsung meminta untuk menunjukkan STNK dan SIM, yang mana nanti akan di proses untuk mengurus pelanggaran dan denda yang harus dibayar. Namun, saya sarankan sebelum kita menerima surat tilang atau membayar denda, sebaiknya kita perlu tahu alasan kenapa harus di tilang ? ini bertujuan untuk memberikan pengalaman dan pelajaran bagi diri kita. Jangan lupa juga untuk bertanya "Lalu, yang benar itu seperti apa, pak ?" biar kita lebih tahu tatacara berkendara yang baik dan benar. :) #gituuuu :D

2. Kita punya hak untuk tahu kemana aliran uang kita.

Apabila terbukti bersalah, maka kita harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Tapi tahukah kita kemana uang yang kita bayarkan itu mengalir ? (ke hatinya mungking -_-) Uang yang diterima polisi dari pelanggar, yang benar adalah mengalir dan menjadi masukan buat negara .

Ketika kita di tilang dan lebih memilih membayar denda secara langsung (saat itu juga), sempatkanlah untuk memperhatikan polisi (yang bertugas) yang mengurus denda tersebut. Uang yang diberikan oleh si pelanggar seharusnya dijadikan satu (staples) dalam suatu buku/kertas yang memang khusus digunakan untuk pembayaran denda tersebut.  Apabila kita melihat petugas yang dirasa mencurigakan #Wiih ? , jangan takut untuk bertanya “Pak, uang yang diterima dari pelanggar ini nanti mengalirnya kemana?”.

3. Kita punya hak untuk membela diri

Apabila kita merasa benar, kita berhak untuk membela diri, namun jangan lupa disertai bukti yang nyata yaa ? :D soalnya banyak nih orang-orang yang belum kenal dengan lalu lintas dan belum paham dengan undang-undang, kalo di berhentikan polisi masih nganut aja  J

Usahakan setiap pagi atau sebelum berangkat berkendara, kita memotret lampu utama kendaraan kita. Buat jaga-jaga aja sih kalo lampu tiba-tiba mati :P. Soalnya banyak nih polisi yang memberhentikan karena lampu utama tidak nyala (apalagi di daerah Surabaya :D), ntah itu karena mati di jalan atau kita lupa menyalakannya :D . Apabila kita tidak bisa memberikan argumen yang benar, kita akan tetap ditilang. :P

Semoga artikel ini membuat kita lebih berpikir kritis dalam menanggapi suatu peraturan . Aamiin :)
Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar